Harga Tiket Tahun Baru Rp.15Juta Hingga Rp.5 Ratus Ribu
Sabtu, 22 Desember 2012luthfandanaswara.blogspot.com
Pengklasifikasian harga tiket tersebut tertuang
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 193 Tahun 2012. Menurut Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas
Pariwisata dan Budaya (Kabid IP DisParbud) DKI Iwan Saefuddin,
penjualan harga tiket masuk tersebut sudah termasuk makan, minum dan
jasa pelayanan.
“Harga tiket bervariasi dan harus sesuai dengan ketentuan (Pergub, red)
yang ada, untuk hotel bintang 4 dan 5, Harga Tanda Masuk (HTM) Rp.15
juta, hotel bintang 1,2 dan 3 HTM Rp.5 juta, hotel non bintang (melati)
HTM Rp.2 juta, klab Malam HTM Rp.7.500 ribu, diskotik HTM Rp. 7.500
ribu, resto dan rumah makan HTM Rp. 2.500 ribu serta bioskop untuk satu
kali pertunjukan HTM Rp. 500 ribu,” ucapnya kepada PenaOne di Jakarta,
Sabtu (22/12/2012) siang.
Ditambahkan Iwan jika ditemukan ada pengelola yang tidak memiliki
ijin temporer penyelenggaraan acara malam tahun baru, pihaknya akan
langsung memberikan denda sebesar 35 % dari omset yang diperoleh malam
itu, serta surat peringatan.
“Sekitar 420 aparat kami, di malam Tahun baru sejak sore hingga pagi
hari akan bergerak di 5 wilayah ibukota untuk memantau penyelenggaraan
acara malam tahun baru, tujuannya jelas selain memantau juga mencari
sesuatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai gambaran tahun lalu pihaknya menemukan hampir 300 an lokasi
penyelenggaran acara malam tahun baru yang tidak memiliki ijin terporer.
Disisi lain Iwan juga menghimbau kepada warga yang ingin merayakan
pergantian malam tahun baru di sejumlah hotel berbintang di jalur
Sudirman – Thamrin hingga Medan Merdeka Barat untuk sejak sore hari
berada di lokasi, berhubung Pemprov DKI akan menutup jalan tersebut
Pk.21.00 malam hingga Pk.02.00 dini hari. (dno)